Jangan Nikah Muda Sebelum Tahu Hal Ini!

Oleh : Risma Ariesta

Dewasa ini, nikah muda seolah menjadi trend di kalangan masyarakat utamanya para pemuda baik laki-laki maupun perempuan. Padahal, kebanyakan pelaku nikah muda itu tidak sedikit adalah mereka yang masih di bawah standard umur menikah atau masih berada dalam usia sekolah. Usia yang seharusnya masih merasakan saat-saat indah bermain dengan teman, mengenyam pendidikan yang layak sebagai bekal  masa depan, serta menikmati proses bertumbuh yang tak akan pernah terulang kembali.

Mungkin, sebagian dari mereka terpengaruh atau lebih tepatnya salah kaprah dengan salah satu hadist Nabi SAW yang berbunyi:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata: “…Wahai para pemuda siapa diantara kalian yang mampu pembiayaan maka menikahlah. Karena ia dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya dia berpuasa karena itu menjadi tameng baginya”. (HR : Bukhori & Muslim)

Sebenarnya, melalui hadist tersebut sudah bisa kita pahami konteksnya. Bahwa Nabi SAW menganjurkan para pemuda yang sudah “matang” ataupun siap dari segi pembiayaan, mental, serta fisik untuk menyegerakan pernikahan. Adapun untuk perempuan, hal tersebut akan lebih kompleks lagi mengingat nantinya mereka akan mengalami masa kehamilan yang seharusnya sudah memiliki kriteria-kriteria tertentu terlebih dahulu.

Menurut Cahndra Surapaty selaku Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), beliau menyebutkan bahwa menurut program Generasi Berencana BKKBN, usia ideal untuk menikah bagi pria adalah di atas 25 tahun, sedangkan untuk wanita ialah di atas 21 tahun. Adapun jika tetap melaksanakan pernikahan di bawah usia tersebut, maka dianggap sebagai pernikahan dini dan bisa memberikan banyak kerugian.

Salah satunya jika dilihat dari sisi medis atau kedokteran. Banyak sekali risiko maupun kerugian yang akan didapatkan, utamanya bagi para wanita. Misalnya saja ketika seorang wanita melangsungkan pernikahan di usianya yang masih menginjak 10 sampai 14 tahun. Maka, besar risiko ibu meninggal dunia di masa kehamilan ataupun ketika melahirkan. Risiko tersebut 5 kali lebih besar ukurannya dibandingkan mereka yang mengalami kehamilan atau melahirkan saat usianya sudah menginjak 20-25 tahun. Sementara itu jika seorang wanita menikah dalam rentang 15-19 tahun, maka risikonya akan 2 kali lebih besar.

Pernikahan usia dini akan membuat seorang wanita beresiko besar terkena gangguan kesehatan pada organ reproduksinya, seperti trauma fisik pada organ tersebut. Bahkan, pernikahan di usia dini juga bisa meningkatkan resiko terkena kanker leher rahim. Sedangkan jika dilihat dari sisi psikisnya, wanita yang menikah sangat muda cenderung masih memiliki emosi yang kurang stabil dan belum punya pola pikir yang matang. Dari data BKKBN, diketahui bahwa 44 persen wanita yang menikah di usia dini ternyata menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan frekuensi yang tinggi. Sisanya, mereka akan mengalami KDRT dengan frekuensi yang rendah.

Selain itu, anak-anak yang lahir dari ibu yang berusia 20 tahun ke bawah memiliki beberapa kemungkinan seperti kelahiran bayi yang premature ataupun proses pertumbuhan anak yang terhambat, seperti misalnya menjadi lebih pendek dari tinggi rata-rata anak seumurannya. Hal ini disebabkan karena kondisi rahim sang ibu yang belum matang karena baru saja memulai masa pubertas.

Berdasarkan keterangan faktual yang telah dipaparkan di atas, sebaiknya keputusan untuk menikah muda hendaknya dipertimbangkan ulang apalagi untuk seorang wanita.